Rujukan Berjenjang BPJS Akan di Hapus? Analisis Dampak & Keuntungannya!

Executive Summary: Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan memastikan bahwa sistem rujukan berjenjang yang selama ini diterapkan dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional akan diganti dengan rujukan berbasis kompetensi fasilitas kesehatan. Kebijakan ini sejatinya telah menjadi bahan diskusi oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Dirjen Yankes Azhar Jaya sepanjang akhir 2024–2025 dan ditargetkan mulai berlaku nasional pada Januari 2026.
Perubahan dilakukan karena sistem berjenjang dinilai menyebabkan keterlambatan penanganan, referensi berulang, dan pemborosan klaim BPJS. Reformasi ini dijalankan melalui kompetensi rumah sakit, digitalisasi sistem, triase berbasis data, serta pilot project sebelum diterapkan secara menyeluruh. Dengan sistem baru, pasien akan diarahkan langsung ke rumah sakit dengan kemampuan paling sesuai, sehingga layanan menjadi lebih cepat, tepat, efisien, dan terdistribusi lebih adil di seluruh wilayah Indonesia.

Transformasi Sistem Rujukan: Mengapa Harus Berubah?

Selama bertahun-tahun, sistem rujukan berjenjang menjadi salah satu kritik terbesar dalam layanan BPJS. Model lama mengharuskan pasien melewati tipe rumah sakit secara bertingkat, terlepas dari ada atau tidaknya kompetensi medis yang diperlukan. Hal ini menyebabkan banyak kasus pasien kritis harus dipindahkan dari RS tipe C ke B lalu ke A sebelum ditangani secara memadai. Menteri Kesehatan menegaskan bahwa pola ini tidak lagi relevan karena pada kenyataannya, kecepatan penanganan jauh lebih penting dibandingkan hanya mengikuti struktur bertingkat. Banyak kondisi seperti serangan jantung, stroke, kanker, gagal napas, atau komplikasi obstetri tidak bisa menunggu rujukan berulang. Dalam kondisi tersebut, menit pertama sangat menentukan keselamatan pasien, dan sistem lama menyebabkan keterlambatan yang tidak seharusnya terjadi.

Selain menghentikan penanganan, sistem lama menimbulkan pemborosan pembiayaan BPJS. Pasien yang dipindahkan beberapa kali menyebabkan klaim ganda dan beban biaya berlipat ganda, padahal masalah tersebut dapat dicegah jika sejak awal diarahkan ke fasilitas yang benar-benar kompeten. Inilah yang membuat Kemenkes menilai bahwa perubahan bukan hanya perlu, tetapi mendesak, agar kualitas layanan meningkat tanpa membebani negara.

Rujukan Berbasis Kompetensi: Inti dari Kebijakan Baru

Rujukan kompetensi memindahkan fokus dari tipe rumah sakit menuju kemampuan nyata fasilitas kesehatan. Melalui pemetaan nasional, Kemenkes mengklasifikasikan fasilitas berdasarkan kapasitas layanan, tenaga medis, peralatan pemeriksaan, serta kesiapan menangani penyakit prioritas. Dengan pendekatan ini, pasien akan diarahkan langsung ke rumah sakit yang memiliki keahlian paling tepat, bukan sekadar mengikuti prosedur administratif. Artinya, jika FKTP melihat gejala klinis yang mengarah pada penyakit jantung akut, pasien tidak perlu lagi singgah di rumah sakit yang tidak memiliki fasilitas kateterisasi. Jika ditemukan indikasi stroke, pasien dapat dikirim langsung ke rumah sakit yang menyediakan CT-scan dan layanan neurologi 24 jam. Dengan alur seperti ini, referensi menjadi lebih cepat, lebih tepat, dan lebih tuntas.

Penerapan referensi kompetensi sangat bergantung pada integrasi digital. Sistem referensi baru terhubung dengan data kompetensi fasilitas yang diperbarui secara berkala. Dokter FKTP dapat melihat secara real time rumah sakit mana yang siap menerima pasien sesuai kondisi medisnya. Selain meningkatkan akurasi referensi, sistem digital juga mempercepat administrasi dan mengurangi risiko referensi. Dalam kondisi darurat, pasien tetap dapat langsung fasilitas kesehatan terdekat tanpa harus mematuhi alur menuju rujukan apa pun, sehingga keselamatan pasien tetap menjadi prioritas tertinggi.

Dampak Bagi BPJS, Layanan Faskes, dan Peserta JKN

Bagi BPJS, referensi kompetensi membuka peluang besar untuk menekan pemborosan biaya klaim. Ketika pasien langsung ditangani di fasilitas paling kompeten, kunjungan berulang tidak lagi terjadi, dan risiko rawat inap berkepanjangan dapat dikurangi. Hal ini membantu menjaga keinginan untuk membiayai BPJS tanpa harus menaikkan iuran peserta, sebagaimana ditegaskan Kemenkes dan BPJS dalam beberapa konferensi pers terbaru.

Dari sisi faskes, kebijakan ini menuntut peningkatan signifikan pada kapasitas layanan. Rumah sakit harus memperkuat fasilitas sesuai bidang prioritas, meningkatkan ketersediaan dokter spesialis, memperbarui peralatan medis, dan memastikan seluruh layanan terintegrasi dengan sistem digital Kemenkes. Tantangan akan muncul terutama di daerah-daerah yang infrastrukturnya belum merata. Oleh karena itu, Kemenkes menyiapkan implementasi secara bertahap melalui pilot project agar setiap wilayah dapat melakukan penyesuaian sebelum kebijakan digulirkan secara nasional.

Bagi masyarakat, manfaat terbesar dari referensi kompetensi adalah kecepatan dan presisi layanan. Pasien tidak lagi harus pindah-pindah rumah sakit secara berulang antar rumah sakit dan dapat langsung menerima penanganan dari fasilitas terbaik. Akses terhadap layanan spesialis menjadi lebih terbuka, kualitas layanan meningkat, dan risiko penundaan berkurang secara drastis. Kebijakan ini juga memperkuat prinsip keadilan layanan kesehatan, karena seluruh pasien tanpa mengamati tempat tinggal berhak mendapatkan akses ke fasilitas yang paling kompeten.

What’s Next ?

Hingga artikel ini diterbitkan, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan belum menerbitkan petunjuk teknis (juknis) resmi terkait perubahan sistem rujukan berbasis kompetensi, sehingga sejumlah detail implementasi mulai dari mekanisme rujukan digital, penyesuaian klaim, hingga standar kapasitas fasilitas kesehatan masih berada dalam tahap penyusunan dan harmonisasi regulasi. Meski demikian, kebijakan yang telah diumumkan menunjukkan bahwa pemerintah tengah melakukan transformasi besar dalam sistem layanan kesehatan nasional untuk menghadirkan alur rujukan yang lebih cepat, tepat, dan efisien bagi masyarakat. Menyikapi perubahan ini, MyMedica.id berkomitmen penuh untuk terus menyesuaikan sistem, fitur, dan infrastrukturnya dengan setiap regulasi baru yang diterbitkan pemerintah, termasuk kebutuhan teknis fasilitas kesehatan dan standar layanan peserta JKN. Komitmen tersebut mencakup kepatuhan terhadap integrasi data, kesiapan rujukan digital, peningkatan akurasi dokumentasi medis, dan optimalisasi sistem informasi kesehatan yang mendukung alur pelayanan dari FKTP hingga rumah sakit tingkat lanjut. Dengan prinsip adaptif, akurat, dan selalu berorientasi pada keselamatan serta kenyamanan pasien, MyMedica.id berupaya menjadi mitra strategis bagi faskes dalam menghadapi perubahan kebijakan, sekaligus memastikan bahwa peserta JKN mendapatkan layanan yang terintegrasi, cepat, dan berkualitas di seluruh Indonesia.

Resource

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan.

DetikSumut. (2025). Update Sistem Rujukan BPJS Kesehatan 2026: Iuran Tetap Aman & Pakai Satu Sehat Rujukan.

TribunNews. (2025). 8 RS Ikut Pilot Project Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi, Wamenkes: RS Kecil Bisa Naik Kelas.

Kemenkes RI. (2025). Pemerintah Siapkan Penghapusan Rujukan Berjenjang, Pasien JKN Akan Langsung ke RS yang Paling Kompeten.






Artikel oleh

Dela Putri Rachmadani

Tim Internal MyMedica.id

Dipublikasikan pada

26 Nov 2025

Siap Tingkatkan Efisiensi Pelayanan Faskes Anda?

Solusi terintegrasi untuk semua operasional faskes.

Antarmuka intuitif untuk pelayanan yang lebih cepat.

Integrasi penuh dengan SATUSEHAT & BPJS.

Siap Tingkatkan Efisiensi Pelayanan Faskes Anda?

Solusi terintegrasi untuk semua operasional faskes.

Antarmuka intuitif untuk pelayanan yang lebih cepat.

Integrasi penuh dengan SATUSEHAT & BPJS.

Siap Tingkatkan Efisiensi Pelayanan Faskes Anda?

Solusi terintegrasi untuk semua operasional faskes.

Antarmuka intuitif untuk pelayanan yang lebih cepat.

Integrasi penuh dengan SATUSEHAT & BPJS.